Diberdayakan oleh Blogger.
Tag:

PENYULUHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PIUTANG PKB KEPADA KEPALA DESA SE KAB. PEKALONGAN





Kajen - Piutang kendaraaan bermotor yang berada di wilayah Kabupaten Pekalongan masih tergolong tinggi, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih dirasa kurang. Untuk itulah UPPD Kabupaten Pekalongan melakukan upaya percepatan penagihan piutang yang masih berjalan lambat. Upaya yang selama ini dilakukan masih kurang maksimal sehingga UPPD Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan instansi Pemerintah Kabupaten dalam hal ini BPKD Kabupaten Pekalongan yang secara langsung juga berhubungan dengan penanganan pajak. UPPD Kabupaten Pekalongan bersama BPKD menyelenggarakan acara Sosialisasi PSPTPBB dan Penyuluhan PKB dan Sosialisasi Piutang kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Pekalongan. Acara yang dimulai sejak tanggal 20 maret 2017 sampai dengan 24 Maret 2017 itu dilaksanakan di setiap kantor kecamatan se Kabupaten Pekalongan secara bergiliran selama 5 hari yang di hadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Aparat Desa dari masing-masing wilayah per kecamatan. Sosialisasi yang ditujukan untuk meningkatkan pembayaran piutang kendaraan bermotor khususnya ber plat merah yang dimiliki oleh setiap desa itu diharapkan mampu mengurangi jumlah piutang kendaraan berplat merah yang berada di Kabupaten Pekalongan yang selama ini masih menunggak. Disamping itu juga mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo”. Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan bisa dilakukan di Kantor Samsat, dan Kendaraan Samsat Keliling yang selalu bergiliran berada di kecamatan-kecamatan. Disamping itu diharapkan kepada seluruh Kepala Desa untuk dapat memberikan sosialisasi yang sama pada masyarakat di daerahnya tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor guna melancarkan pembangunan di wilayah Kabupaten Pekalongan.


Dalam rangka upaya peningkatan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran kendaraan bermotor tepat waktu, UPPD Kabupaten Pekalongan juga melakukan penyuluhan tentang pemanfaatan PKB bagi Pemerintah Kabupaten dan masyarakat. Penyuluhan dan sosialisasi dilaksanakan oleh kepala UPPD, Kasubag Tu, Kasi PKB dan Kasi RPP dan PNS yang ditunjuk.


Tanggapan Kades/lurah dan aparat desa cukup tinggi terhadap materi ini, hal ini dibuktikan dengan antusiasme peserta dalam tanya jawab sangat fokus dibidang Pajak Kendaraan dan Piutang Pajak dibanding dengan tentang PBB maupun materi perbankan.

About UPPD KAB. PEKALONGAN

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Pekalongan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah.

0 komentar:

Posting Komentar